KULIAH
KARYAWAN mengamban tugas agung menghasilkan Sarjana Hukum "PLUS" dengan
menerapkan sistem pendidikan terintegrasi antara teori dan praktek.
Dalam mempersiapkan mewujudkan sarjana yang handal dan profesional
dilengkapi beberapa fasilitas sarana dan prasarana sebagai penunjang.
Untuk
memperoleh gelar sarjana hukum harus menempuh 146 SKS, sudah termasuk
skripsi 4 SKS dan praktek kerja keahlian hukum 2 SKS.
Pengenalan
mengenai hukum dalam bentuk praktek sudah dilakukan sejak semester
pertama berupa pengenalan undang-undang, peraturan perundangan maupun
karya-karya ilmiah bidang hukum di laboratorium hukum, kemudian
dilanjutkan di semester IV dan VI dengan program pelatihan di bidang
hukum.
Semester
V mahasiswa diwajibkan mengikuti praktek simulasi peradilan semu pada
mata kuliah Hukum Acara dan ditambah memberikan pelatihan serta
pengelaman kepada para mahasiswa dalam menyelenggarakan praktek
kemahiran hukum, teknik beracara baik melalui pengadilan (litigasi)
maupun di luar pengadilan (non ligitasi), serta praktek bantuan dan
konsultasi hukum dengan melibatkan para praktisi, seperti hakim
Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri serta para advokat / praktisi.