Senin, 05 Mei 2014

SISTEM PENDIDIKAN HUKUM

KULIAH KARYAWAN mengamban tugas agung menghasilkan Sarjana Hukum "PLUS" dengan menerapkan sistem pendidikan terintegrasi antara teori dan praktek. Dalam mempersiapkan mewujudkan sarjana yang handal dan profesional dilengkapi beberapa fasilitas sarana dan prasarana sebagai penunjang. 

Untuk memperoleh gelar sarjana hukum harus menempuh 146 SKS, sudah termasuk skripsi 4 SKS dan praktek kerja keahlian hukum 2 SKS.

Pengenalan mengenai hukum dalam bentuk praktek sudah dilakukan sejak semester pertama berupa pengenalan undang-undang, peraturan perundangan maupun karya-karya ilmiah bidang hukum di laboratorium hukum, kemudian dilanjutkan di semester IV dan VI dengan program pelatihan di bidang hukum.

Semester V mahasiswa diwajibkan mengikuti praktek simulasi peradilan semu pada mata kuliah Hukum Acara dan ditambah memberikan pelatihan serta pengelaman kepada para mahasiswa dalam menyelenggarakan praktek kemahiran hukum, teknik beracara baik melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non ligitasi), serta praktek bantuan dan konsultasi hukum dengan melibatkan para praktisi, seperti hakim Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri serta para advokat / praktisi.

 
DESING BY : PANGERAN KRAMAT JATI ~~~ CONTACT PEMBUATAN WEBSITE